Publication Ethics

Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI) berkomitmen menjaga integritas dan kualitas publikasi ilmiah dengan mengacu pada prinsip etika publikasi Committee on Publication Ethics (COPE). Etika publikasi ini berlaku bagi penulis, editor, mitra bestari, dan penerbit dalam seluruh proses penerbitan artikel.

  1. Author Ethics

Penulis wajib mengirimkan karya asli yang bebas dari plagiarisme, fabrikasi, dan manipulasi data. Artikel tidak boleh diajukan atau diterbitkan secara bersamaan di jurnal lain. Penulis bertanggung jawab atas keakuratan pelaporan kegiatan pengabdian, ketepatan sitasi, pencantuman kontribusi penulis, serta pengungkapan sumber pendanaan dan konflik kepentingan. Kegiatan yang melibatkan masyarakat wajib memperhatikan persetujuan mitra, privasi, dan penggunaan dokumentasi secara bertanggung jawab.

  1. Editor Ethics

Editor bertanggung jawab mengevaluasi naskah secara objektif berdasarkan kualitas ilmiah, orisinalitas, dan kesesuaiannya dengan fokus jurnal. Editor wajib menjaga kerahasiaan naskah, menghindari konflik kepentingan, serta mengambil keputusan publikasi berdasarkan hasil penelaahan dan kebijakan jurnal. Dugaan pelanggaran etika harus ditindaklanjuti secara proporsional.

  1. Reviewer Ethics

Mitra bestari wajib menelaah naskah secara objektif, profesional, dan tepat waktu. Seluruh informasi dalam naskah harus dijaga kerahasiaannya. Penilaian disampaikan melalui komentar yang konstruktif berdasarkan pertimbangan akademik, tanpa kritik personal atau kepentingan tertentu.

  1. Publisher Ethics

CV Bayfa Cendekia Indonesia sebagai penerbit mendukung proses publikasi yang transparan, independen, dan berintegritas. Penerbit tidak membenarkan intervensi kepentingan komersial terhadap keputusan editorial serta mendukung tindakan koreksi atau penarikan artikel apabila ditemukan pelanggaran etika publikasi.

  1. Community Engagement Ethics

Artikel pengabdian harus melaporkan proses, hasil, kendala, dan manfaat kegiatan secara jujur sesuai kondisi di lapangan. Penulis wajib menghormati hak dan martabat masyarakat mitra, melindungi data pribadi, serta memastikan dokumentasi kegiatan digunakan secara etis. Keberlanjutan dan dampak program hendaknya dijelaskan berdasarkan bukti yang tersedia.